Ada Perlakuan Khusus bagi Peserta PPPK Guru Tahap 1 yang ikut Tahap 2, Ini Syaratnya

- 15 Oktober 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru /PR-Antara

PORTAL SULUT - Ada kemudahan bagi guru honorer peserta PPPK Guru tahap 1 yang ikut tahap 2.

Seperti diketahui, tahapan PPPK Guru tahap 2 akan dimulai tanggal 24 Oktober 2021.

Berikut jadwalnya:

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021.

Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2? Peserta Wajib Daftar! Ini Linknya

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

Lantas siapa saja yang bisa ikut?

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2: Apakah Guru Induk Diutamakan? Ini Jawaban TEGAS Kemendikbud

Untuk tahap 2 ini, para peserta bebas memilih formasi, asalkan masih dalam satu kewenangan.

Guru SMP dan SD bisa memilih formasi dalam satu kabupaten, guru SMA bisa memilih formasi dalam satu provinsi.

"Untuk ujian tahap dua itu sudah terbuka berkompetisi seluruhnya, baik dari guru swasta, non induk, dan untuk lulusan PPG, individu yang mempunyai sertifikat guru dan belum mengajar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani saat Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11, Kamis 14 Oktober 2021.

"Jadi, formasinya sudah berkompetisi dengan seluruhnya. Jadi, kita melihat nilai tertinggi sebagaimana yang ada dalam Permenpan-RB," ujarnya.

Namun, jika ingin ikut tes, peserta wajib mendaftar ulang.

Bagi peserta tahap pertama yang dinyatakan lulus ambang batas namun belum mendapatkan formasi, maka yang bersangkutan dapat mendaftar pada tahap berikutnya menggunakan nilai ujian tersebut.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

"Tetapi tetap harus mendaftar lagi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah peserta ujian kedua," terang Nunuk.

Begitu juga bagi peserta PPPK Guru tahap 1 dan guru swasta. Mereka juga harus daftar di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: BELUM AMAN! 173.329 Guru yang Lulus PPPK Tahap I Masih Bisa Diganti, Ini Penjelasannya

Menariknya, ada kabar gembira untuk peserta PPPK Guru tahap 1 yang ikut tahap 2.

Mereka akan mendapatkan hak istimewa berkaitan dengan nilai ambang batas.

Menurut Nunuk, nilai peserta akan diambil yang paling tinggi. Jika nilainya ujian seleksi tahap dua lebih rendah dari tahap pertama, maka nilai tertinggi yang akan diambil sebagai hasil akhir.

"Jika yang dipilih itu mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian satu, yang sudah melebihi nilai ambang batas itu masih bisa digunakan. Kalau tidak lulus akan diperhitungkan," terang dia.

Namun, aturan itu hanya berlaku bila guru tersebut memiliki jenjang yang sama, dan mata pelajaran yang dipilih sama.

"Tapi harus tetap mendaftar lagi sebagai bukti bahwa dia peserta ujian kedua. Lalu nanti akan mendapatkan lokasi dan jadwal ujian," ungkap dia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x