PORTAL SULUT – Meski sudah diumumkan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tetapi posisi 173.329 guru honorer belum sepenuhnya aman.
Posisi mereka masih bisa diganti oleh peserta lainnya.
Penjelasannya secara lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut.
Baca Juga: 173.329 Guru Honorer Lulus PPPK Guru Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Syarat dan Waktunya
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam cuitannya di twitter, Rabu 13 OKtober 2021, posisi para guru yang lulus PPPK Tahap I masih bisa diganti atau bergeser.
“Sabar ya, posisi panjenengan (guru honorer) masih mungkin bergeser jika sanggahan ranking II diterima,” tulis Ridwan.
Kepastian 173.329 lulus dan tidak bisa diganti lagi, baru akan diketahui pada 20 Oktober 2021 mendatang.
Jika pada masa sanggah ada sanggahan dari peserta yang diterima, maka bisa dipastikan ada yang berubah.
Baca Juga: 19 Weton Tidak Beruntung di Akhir 2021, Menurut Primbon Jawa Ada 3 Amalan Harus Dilakukan