Dikutip dari https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan peserta yang tak lulus jangan kecewa. Masih ada kesempatan kedua dan ketiga di tahun ini.
Tahun depan masih akan ada lagi tahapan untuk para guru honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.
"Kepada para peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka. Fokuskan energi dan konsentrasi untuk berusaha lebih baik lagi," papar Nadiem.***