CEK REKENING! Kemenag Mulai Cairkan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Begini Syarat Penerima

- 30 September 2021, 08:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

PORTAL SULUT – Kabar gembira bagi para guru Madrasah bukan PNS, karena Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan insentif, simak syarat penerima di artikel ini.

Kemenag secara bertahap mulai mencairkan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS, para penerima silakan mengecek rekening masing-masing.

Pencairan insentif bagi para guru Madrasah bukan PNS di lingkungan Kemenag, ditegaskan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Kemenag, Ini Jadwal Pencairan Insentif dan Siapa Saja yang Terima

“Pencairan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS secara bertahap segera cair,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, Surat Perintah Pembayaran Dana insentif bagi guru Madrasah bukan PNS sudah terbit.

“KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru Madrasah bukan PNS,” jelasnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan pencairan mulai berlangsung akhir September ini atau awal Oktober 2021.

“Kami perkirakan, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif pada akhir September ini atau awal Oktober 2021,” sambung Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pemberian insentif bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Hoaks

“Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” harap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

“Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi,” kata Ali Ramdhani.

Ia menambahkan bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru Madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru bersangkutan,” lanjut Ali Ramdhani.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru Madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriteria guru Madrasah bukan PNS penerima insentif, sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: PENTING! Kemenag Ingatkan Hal ini Kepada Peserta SKD CPNS 2021

5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun); “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandas M Zain.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x