Peserta SKD CPNS Kedapatan Bawa Jimat, Begini Respon Kepala BKN

- 27 September 2021, 09:46 WIB
Jimat salah satu peserta SKD CPNS yang ditemukan BKN
Jimat salah satu peserta SKD CPNS yang ditemukan BKN /

Pelamar CPNS juga diwajibkan datang ke tilok 90 menit sebelum pelaksanaan SKD.

Hal itu mengingat ada serangkaian tahapan yang harus dilalui setiap CPNS sebagai peserta SKD, sebelum memasuki ruangan CAT.

Kewajiban lain bagi pelamar CPNS selaku peserta SKD, yaitu kelengkapan yang wajib dan dilarang dibawa ke tilok.

Adapun barang/benda dan tindakan yang dilarang di ruang tilok SKD bagi pelamar CPNS, sebagai berikut:

  1. Buku atau catatan, bahkan USB;

 

  1. Kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apa pun, dan jam tangan;

 

  1. Senjata api/tajam atau sejenisnya;

 Baca Juga: 100 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK Tahap I tapi Pengumuman Ditunda, Ada Apa? Simak Penjelasannya

  1. Merokok dalam ruangan seleksi;

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x