Nilai Hasil Ujian Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Sama? Begini Cara Menghitungnya

- 20 September 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Bagi peserta seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang mempunyai hasil nilai ujian yang sama, akan kembali dihitung denga cara yang telah ditentukan.

Untuk pengumuman kelulusan atas hasil Uji Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I dijadwalkan pada 24 September 2021.

Sedangkan pelaksanaan Uji Kompetensi tahap I bagi peserta seleksi PPPK Guru sudah tuntas dilaksanakan pada 13 s/d 17 September 2021.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Serbu Akun Medsos Nadiem Makarim, Guru Honorer: Menolehlah Sejenak untuk Kami, Pak…

Para peserta seleksi PPPK Guru yang mendapat kesempatan ikut Uji Kompetensi tahap I, kini sedang menanti pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 24 September 2021.

Lalu, bagaimana bila nilai Uji Kompetensi dari peserta seleksi PPPK Guru sama? Kemenpan-RB dan Kemendikbudristek telah menyiapkan aturannya.

Dalan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, ada 4 kriteria pelamar yang dapat penambahan nilai saat Uji Kompetensi, yakni:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Uji Kompetensi Teknis.

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Yang Tidak Lolos Tahap I Diberikan 2 Kali Kesempatan, Ini Jadwalnya

Bagi pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.

Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Jika hanya sendiri yang passing grade memenuhi nilai ambang batas, sudah bisa dipastikan lulus.

Berikut penentuan kelulusan PPPK Guru apabila ada pelamar memiliki nilai akhir yang sama, secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai Uji Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

- Apabila nilai Uji Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

- Jika nilai tersebut di atas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi;

- Namun jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbudristek.

Itulah cara penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK Guru peserta Uji Kompetensi tahap I jika nilai peserta sama.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x