- PNS tidak masuk selama 3 hari dalam setahun
- PNS tidak masuk 4 sampai dengan 7 hari dalam 1 tahun
- PNS tidak masuk 7 sampai 10 hari.
Baca Juga: Aturan Baru Ditandatangani Presiden: PNS Bolos 3 Hari dalam Setahun Diberi Sanksi
2. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja
- PNS tidak masuk kerja 11 sampai 13 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 6 bulan
- PNS tidak masuk kerja 14 sampai 16 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 9 bulan
- PNS tidak masuk kerja 17 sampai 20 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 12 bulan
3. Sanksi berat berupa penghentian, penurunan atau bebas tugas jabatan
- Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun