TEGAS! PNS yang Sering Bolos Kerja Bakal Takut, Ada Aturan Baru Soal Disiplin ASN

- 18 September 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

- PNS tidak masuk selama 3 hari dalam setahun

- PNS tidak masuk 4 sampai dengan 7 hari dalam 1 tahun

- PNS tidak masuk 7 sampai 10 hari.

Baca Juga: Aturan Baru Ditandatangani Presiden: PNS Bolos 3 Hari dalam Setahun Diberi Sanksi

2. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja

- PNS tidak masuk kerja 11 sampai 13 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 6 bulan

- PNS tidak masuk kerja 14 sampai 16 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 9 bulan

- PNS tidak masuk kerja 17 sampai 20 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 12 bulan

3. Sanksi berat berupa penghentian, penurunan atau bebas tugas jabatan

- Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x