PORTAL SULUT - Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Berikut grafis yang dikutip dari instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Aturan Baru Ditandatangani Presiden: PNS Bolos 3 Hari dalam Setahun Diberi Sanksi
Sanksi Ringan berupa teguran lisan atau tertulis
1. PNS tidak masuk selama 3 hari dalam setahun
2. PNS tidak masuk 4-7 hari dalam 1 tahun
3. PNS tidak masuk 7-10 hari
Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin)