Lengkap! Ini Grafis Aturan Sanksi PNS Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

- 17 September 2021, 09:52 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS /Instagram.com/@infocpns2021

1. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif

2. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja secara terus menerus

3. Sanksi tambahan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah