1. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif
2. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja secara terus menerus
3. Sanksi tambahan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.***