1. PNS tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 6 bulan
2. PNS tidak masuk kerja 14-16 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 9 bulan
3. PNS tidak masuk kerja 17-20 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sanksi berat berupa penghentian, penurunan atau bebas tugas jabatan
1. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun
2. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja
3. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika tidak masuk kerja selama 12-24 hari setahun
4. Dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun.
Baca Juga: TEGAS! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Diteken Presiden Jokowi
Catatan: