Lengkap! Ini Grafis Aturan Sanksi PNS Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

- 17 September 2021, 09:52 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Berikut grafis yang dikutip dari instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Aturan Baru Ditandatangani Presiden: PNS Bolos 3 Hari dalam Setahun Diberi Sanksi

Sanksi Ringan berupa teguran lisan atau tertulis

1. PNS tidak masuk selama 3 hari dalam setahun

2. PNS tidak masuk 4-7 hari dalam 1 tahun

3. PNS tidak masuk 7-10 hari

Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin)

1. PNS tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 6 bulan

2. PNS tidak masuk kerja 14-16 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 9 bulan

3. PNS tidak masuk kerja 17-20 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 12 bulan

Sanksi berat berupa penghentian, penurunan atau bebas tugas jabatan

1. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun

2. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja

3. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika tidak masuk kerja selama 12-24 hari setahun

4. Dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun.

Baca Juga: TEGAS! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Diteken Presiden Jokowi

Catatan:

1. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif

2. Sanksi diberikan jika tidak masuk kerja secara terus menerus

3. Sanksi tambahan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah