PORTAL SULUT- Ada 4 Kriteria Guru ini ada kemudahan meski tidak mencapai Passing Grade pada ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021.
Mereka yang masuk di 4 kategori ini akan mendapatkan nilai tambahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun ada syaratnya.
Bagi kamu yang tidak mencapai Passing Grade pada ujian seleksi PPPK Guru belum tamat, masih punya kesempatan lagi.
Baca Juga: Tunggu Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, Peserta Diingatkan Siapkan Ini
Kemendikbudristek memberikan penambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru 2021. Tentunya bagi peserta yang memenuhi 4 kriteria di bawah ini:
1. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.
Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.
2. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis
3. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.
4. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.