Uji Kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenkominfo Mulai 22 September 2021, Begini Ketentuannya

- 16 September 2021, 10:16 WIB
 Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) /

PORTAL SULUT – Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan dimulai pada 22 September 2021, di 31 kantor BKN.

Total sebanyak 343 pelamar di Kemenkominfo yang akan ikut uji kompetensi PPPK Non-Guru di 31 kantor BKN mulai 22 September 2021.

Adapun 31 kantor BKN yang menjadi titik lokasi (tilok) uji kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenkominfo mulai 22 September 2021, terdiri dari kantor pusat, kantor regional hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga: Cara Lihat Hasil Ujian Kompetensi PPPK Guru, Lakukan Langkah Ini

Pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru Kemenkominfo itu didasarkan pada pengumuman panitia seleksi (pansel) bernomor 1268 /KOMINFO/SJ/KP.03.01/09/2021.

Pengumuman uji kompetensi PPPK Non-Guru tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba selaku ketua pansel, pada 14 September 2021.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru Kemenkominfo berlangsung pada 22 September s/d 23 Oktober 2021.

Menurut Pansel Kemenkominfo, durasi waktu pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru akan berjalan selama 130 menit.

“Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, seleksi dilaksanakan dalam durasi waktu 165 menit,” demikian dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari pengumuman Pansel PPPK non-Guru Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x