PORTAL SULUT – Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan dimulai pada 22 September 2021, di 31 kantor BKN.
Total sebanyak 343 pelamar di Kemenkominfo yang akan ikut uji kompetensi PPPK Non-Guru di 31 kantor BKN mulai 22 September 2021.
Adapun 31 kantor BKN yang menjadi titik lokasi (tilok) uji kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenkominfo mulai 22 September 2021, terdiri dari kantor pusat, kantor regional hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca Juga: Cara Lihat Hasil Ujian Kompetensi PPPK Guru, Lakukan Langkah Ini
Pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru Kemenkominfo itu didasarkan pada pengumuman panitia seleksi (pansel) bernomor 1268 /KOMINFO/SJ/KP.03.01/09/2021.
Pengumuman uji kompetensi PPPK Non-Guru tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba selaku ketua pansel, pada 14 September 2021.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru Kemenkominfo berlangsung pada 22 September s/d 23 Oktober 2021.
Menurut Pansel Kemenkominfo, durasi waktu pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru akan berjalan selama 130 menit.
“Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, seleksi dilaksanakan dalam durasi waktu 165 menit,” demikian dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari pengumuman Pansel PPPK non-Guru Kemenkominfo.