Ujian SKD CPNS di KLHK dan Kemenkes juga Dijadwal Ulang, Ini Penyebabnya

- 15 September 2021, 12:16 WIB
CPNS KLHK
CPNS KLHK /

PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian SKD bagi pelamar CPNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), harus dijadwal ulang.

Penjadwalan ulang SKD bagi pelamar CPNS di KLHK dan Kemenkes, diumumkan melalui portal resmi kedua instansi tersebut.

Baik KLHK maupun Kemenkes, punya alasan yang sama sehingga harus melakukan penjadwalan ulang SKD bagi pelamar CPNS di instansi mereka.

Baca Juga: Beruarai Air Mata, Begini Surat Terbuka Dari Pengawas PPPK Guru 2021 Kepada Mas Menteri

Sebelumnya, penjadwalan ulang terhadap pelamar CPNS peserta SKD juga telah dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Penjadwalan ulang untuk ujian SKD bagi pelamar CPNS di Kejaksaan RI dikarenakan beberapa faktor.

Informasi adanya penjadwalan ulang ujian SKD bagi pelamar CPNS di Kejaksaan RI, terungkap dari pengumuman yang ada di portal resmi rekrutmen kejaksaan.

Sama seperti di Kejaksaan RI, penjadwalan ulang SKD di KLHK dan Kemenkes tidak berlaku bagi keseluruhan pelamar CPNS.

Akan tetapi hanya kepada pelamar CPNS yang sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19 atau positif virus corona, bertepatan dengan jadwal ujian SKD mereka.

Hal itu juga tertera pada pengumuman yang dirilis KLHK maupun Kemenkes di laman resmi mereka.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari pengumuman yang dirilis KLHK dan Kemenkes, disebutkan bahwa penjadwalan ulang SKD dilakukan setelah pelamar CPNS melapor ke panitia seleksi (pansel) instansi.

Laporan dari pelamar CPNS kalau dirinya sedang terkonfirmasi positif Covid-19 bertepatan dengan jadwal SKD, diteruskan pansel KLHK dan Kemenkes ke BKN.

BKN merespon laporan dari pansel KLHK dan Kemenkes, terlebih si pelamar CPNS juga menyertakan keterangan dokter/dokumen hasil swab PCR mengenai kebenaran dirinya sedang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Gagal Passing Grade Seleksi PPPK Guru? Tenang Masih Punya Harapan, Asalkan Masuk Kriteria Ini

BKN selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penjadwalan ulang SKD bagi pelamar CPNS dari KLHK dan Kemenkes.

Berdasarkan pengemuman beromor PG.4/ROPEG/RENPEG/PEG.O/9/2021 tertanggal 10 September 2021, terungkap kalau pelamar CPNS di KLHK yang SKD-nya dijsdwal ulang berjumlah 21 orang.

Berdasarkan jadwal ulang dari BKN, 21 pelamar CPNS di KLHK akan ikut ujian antara 16 s/d 21 September 2021.

Sedangkan jadwal ulang SKD bagi pelamar CPNS di Kemenkes, tertera dalam pengumuman bernomor KP.01.02/1/4161/2021.

Di dalam pengumuman Pansel CPNS Kemenkes tertanggal 13 September 2021 itu, mencantumkan 9 nama pelamar CPNS akan mendapat penjadwalan ulang SKD.

Pelaksanaan SKD susulan bagi 9 pelamar CPNS Kemenkes itu, akan berlangsung antara 17 sampai 21 September 2021 di sejumlah titik lokasi (tilok).

Berikut link yang dapat diakses oleh pelamar CPNS yang mendapat penjadwalan ulang SKD:

KLHK: https://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/

Kemenkes: https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x