Nilai Tambahan Afirmasi Sudah Ditampilkan Saat Peserta Selesai Seleksi Kompetensi PPPK Guru? Ini Kata BKN

- 14 September 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi pelakasanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi pelakasanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pexels /
  • Tambahan nilai secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan

 

  • Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Strategi Bagi PPPK Guru Hadapi Seleksi Kompetensi, Ini Tipsnya

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade diatur dalam Keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikbudristek, Begini Cara Cek Hasil Tes Kompetensi PPPK Guru

Terkait dengan penambahan nilai afirmasi apakah sudah langsung ditampilkan, menurut BKN nilai tambahan afirmasi tersebut belum langsung ditampilkan.

"Nilai tertera belum termasuk tambahan afirmasi, murni hasil tes. Nilai akan dikirim ke BKN scr sistem. Cemungut," kata Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan, dalam akun twitternya @abiridwan2173, Selasa, 14 September 2021.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x