Peserta PPPK Guru Dinyatakan Lulus Jika Memenuhi Syarat Ini, CATAT YA!

- 14 September 2021, 05:31 WIB
PPPK Guru 2021. Ini syarat peserta dinyatakan lulus
PPPK Guru 2021. Ini syarat peserta dinyatakan lulus /


PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi PPPK Guru memasuki hari kedua, Selasa 14 September 2021.

Tes akan berlangsung hingga 17 September 2021 mendatang.

Nah, satu hari pelaksanaan Seleksi Kompetensi, rame di medsos peserta menanyakan soal nilai yang bisa dinyatakan lulus.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini! 3 Kesalahan yang Wajib Dihindari Peserta CPNS saat Tes SKD 2021

"Managerial 173, wawancara 38, trknis 250. Sudah berusaha mau gimana lagi," tulis Made dalam grup FB Info CPNS dan PPPK.

"Teknik 195, wawancara 34, managerial 175. bagaimana nilai ini apa memenuhi? sudah punya serdik," tulis Elsa di grup yang sama.

"Ass dan selamat sore mohon infonya apakah tes PPPK dengan nilai 368 apakah lulus passing grade atau gimana, mohon infonya," tulus Asri di grup yang sama.

Nah, sebenarnya nilai berapa peserta dinyatakan lulus passing grade? dan setelah tes kompetensi ini masih ada tes lanjutan?

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 1127/ 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021, berikut passing grade PPPK guru tahun 2021:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x