Nilai Tambahan Afirmasi Sudah Ditampilkan Saat Peserta Selesai Seleksi Kompetensi PPPK Guru? Ini Kata BKN

- 14 September 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi pelakasanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi pelakasanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pexels /

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi PPPK Guru sudah masuk hari kedua.

Meski sudah masuk hari kedua, masih banyak peserta yang bertanya-tanya, apakah nilai yang ditampilkan saat selesai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Guru, sudah termasuk dengan tambahan nilai afirmasi atau belum?

Diketahui, sejumlah kelompok peserta mendapatkan tambahan nilai afirmasi dari Kemendikbud selalu panitia pelaksana pengadaan PPPK Guru.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Rahasia Cara Berdoa Agar Lulus Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 Baca Juga: Kata-kata Motivasi buat Peserta CPNS dan PPPK, Dijamin Tambah Semangat

  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Tambahan nilai secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan

 

  • Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Strategi Bagi PPPK Guru Hadapi Seleksi Kompetensi, Ini Tipsnya

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade diatur dalam Keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikbudristek, Begini Cara Cek Hasil Tes Kompetensi PPPK Guru

Terkait dengan penambahan nilai afirmasi apakah sudah langsung ditampilkan, menurut BKN nilai tambahan afirmasi tersebut belum langsung ditampilkan.

"Nilai tertera belum termasuk tambahan afirmasi, murni hasil tes. Nilai akan dikirim ke BKN scr sistem. Cemungut," kata Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan, dalam akun twitternya @abiridwan2173, Selasa, 14 September 2021.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x