Empat Peserta Ini Belum Dibolehkan Ikut Ujian PPPK Guru Tahap 1, Anda Termasuk? Cek Disini

- 10 September 2021, 08:30 WIB
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru /
  1. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

 Baca Juga: 3 Doa Paling Mustajab di Hari Jumat dan Waktunya

Sedangkan, Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman

https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta seleksi PPPK guru diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

Baca Juga: Kurang Kinclong, Wajah Peserta SKD CPNS Tak Terdeteksi Face Recognition, BKN Respon Begini

3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x