PORTAL SULUT - Tes uji kompetensi PPPK Guru dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 17 September 2021.
Nah, ada kabar baik dari KemenpanRB untuk peserta PPPK Guru dan Non-Guru.
KemenpanRB selaku pembuat kebijakan telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No 1127 & 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021.
Baca Juga: Syarat Swab Antigen SKD CPNS 2021, Ini Tips Untuk Hasil Non-Reaktif
Berikut passing grade yang harus dipenuhi para peserta PPPK Guru:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai Kumulatif Maksimum: 500
Nilai Ambang Batas : terlampir
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Nilai Kumulatif Maksimum: 200
Nilai Ambang Batas : 130
3. Wawancara