Sidang kedua (10-14 Juli 1945): membahas konstitusi, luas wilayah NKRI, Kewarganegaraan Indonesia, Rancangan Undang-Undang Dasar, Ekonomi dan Keuangan, Pembelaan Negara, Pendidikan dan Pengajaran.
11 Juli 1945: Panitia kecil (7 orang) membahas rancangan isi dari UUD
14 Juli 1945: Sidang Pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD.
Baca Juga: Kisah Peserta SKD CPNS 2021 Tukar Sepatu dengan Security, Ini Kata BKN
BELA NEGARA
• Sikap dan tindakan semua orang sesuai kewajibannya (berdasarkan profesi dan status) untuk mendukung tujuan negara.
• Bisa dilakukan secara fisik dan nonfisik, pembelaan secara fisik meliputi perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing tehadap kedaulatan bangsa.
Sementara, cara nonfisik meliputi usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Bela negara bisa juga dilakukan dengan cara, menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
PATRIOTISME
Sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya (melebihi kewajibannya, ada unsur pengorbanan). Untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya, serta untuk tujuan bela negara.
Untuk memiliki jiwa patriotisme, seseorang harus memiliki rasa nasionalisme.