Kabar Gembira, PKL dan Warung Makan Dapat Bantuan Rp 1.2 Juta, Syarat Mudah

- 9 September 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi  bantuan untuk PKL dan warung makan
Ilustrasi bantuan untuk PKL dan warung makan /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Pemerintah RI akan menyalurkan bantuan uang tunai Rp1,2 juta, kepada kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung makan.

Tentunya kabar bantuan dana Rp 1.2 juta membawah kelegaan, dalam kehidupan ekonomi para PKL dan pengusaha warung makan saat covid 19.

Dimana akibat pandemi covid 19 ditambah aturan PPKM yang diberlakukan berdampak langsung kepada mata pencarian PKL dan warung makan.

Baca Juga: Ada Warga Tak Layak Terima Bansos, Begini Cara Sanggah Dianjurkan Kemensos

Untuk itu pemerintah RI melalui Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual PPKM melalui akun youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, senin 6 September 2021. Mengatakan akan memberi bantuan Rp 1.2 juta untuk PKL dan pengusaha warung makan.

“Bantuan Tunai untuk PKL, warung, ataupun warteg ini kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp1,2 juta melalui TNI-Polri. Ini akan segera dijalankan,” ujar Airlangga

Lanjutnya, PKL dan warung yang akan menerima bantuan adalah mereka yang lokasi usahanya berada di daerah PPKM Level 3 atau Level 4 serta bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Perlu diketahui, dalam konferensi pers tersebut hadir Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Kemudian, dikesempatan yang sama Airlangga menegaskan bantuan PKL dan Warung makan Rp 1.2 juta adalah bukan penerima BPUM dan lokasi usaha di PPKM Level 3 dan 4.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x