10 Publik Figur Ini Penghuni Lapas Kelas I Tangerang, Nomor 3 dari Sulawesi Utara

- 8 September 2021, 17:49 WIB
kondisi Lapas Klas I Tangerang setelah terjadi kebakaran
kondisi Lapas Klas I Tangerang setelah terjadi kebakaran /Dewi Agustini/Kabar Banten

PORTAL SULUT – Sedikitnya, 10 publik figur pernah tercatat dan sedang menghuni Lapas Tangerang, lokasi yang mengalami kebakaran hebat pada Rabu, 8 September 2021 dini hari, salah satunya dari Sulawesi Utara.

Adapun 10 publik figur dimaksud, termasuk yang dari Sulawesi Utara, masuk daftar penghuni Lapas Tangerang karena kasus berbeda –kebanyakan lantaran merampok uang rakyat.

Masa hukuman yang dijalani 10 publik figur di Lapas Tangerang, termasuk yang asal Sulawesi Utara itu, berbeda satu sama lain.

Baca Juga: KEREN! Seorang Driver Shopeefood Antar Makanan Sampai Pos 3 Gunung Gede, Pendaki: Sangat Totalitas

Seperti diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Klas I Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 dinihari.

Musibah tersebut menewaskan 41 orang yang seluruhnya adalah warga binaan alias narapidana Lapas Tangerang.

Jauh sebelum musibah kebakaran hebat yang sampai menewaskan 41 orang napi binaannya, Lapas Tangerang sudah sering menarik perhatian publik Tanah Air.

Salah satunya adalah kisah pelarian Chai Cangpan Chai, terpidana mati kasus penyelundupan 110 kg asal China.

WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut berhasil melarikan diri dari Lapas Tangerang dengan cara melubangi lantai di selnya.

Selama pengerjaannya, aksi Cai tidak diketahui satupun petugas keamanan di sana.

Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 1 bulan, Chai Cangpan Chai ditemukan tewas gantung diri di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus tersebut polisi turut menahan 2 petugas Lapas Tangerang.

Sementara itu, dirangkum PortalSulut.PikiranRakyat.com dari berbagai sumber, berikut daftar 10 publik figur yang pernah dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang, sampai pada saat musibah kebakaran terjadi:

1. Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK ini menghuni Lapas Klas I Tangerang, setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Februari 2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Pada 2017 Antasari Azhar permohonan grasinya diterima oleh Presiden Joko Widodo, sehingga ia mendapat pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya.

Sebelum grasi turun, ia sudah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah 4,5 tahun remisi.

Baca Juga: 7 Hal Penting Saat Menggungah Foto KTP di Kartu Prakerja Gelombang 20

2. Andi Narogong

Andi Agustinus atau Andi Narogong resmi menjadi terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) pada Maret 2017.

Pada Maret 2018, Andi dieksekusi dan harus menjalankan hukumannya selama 13 tahun di Lapas Tangerang.

3. Sri Wahyuni Maria Manalip

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2019.

Sri Wahyuni Maria Manalip dinilai terbukti mencuri uang rakyat dengan cara, menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Saifuddin Zuhri, itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selepas vonis dijatuhkan, Sri Wahyuni Maria Manalip langsung digelandang oleh jaksa KPK ke Lapas Tangerang khusus wanita.

4. Mulyana

Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana ditahan di Lapas Tangerang sejak 2018.

Dia menjadi tersangka kasus perampokan uang rakyat dengan cara suap alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.

5. Bowo Sidik Pangarso

Mantan Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso juga menjalani hukumannya di Lapas Tangerang.

Eksekusi terhadap Bowo dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2019 dalam kasus suap dan gratifikasi terkait distribusi pupuk.

6. Ismunandar (Bupati Kutai Timur)

Bupati Kutai Timur Ismunandar ditangkap oleh KPK dari sebuah hotel di Jakarta pada 2 Juli 2020.

Ismunandar ditangkap bersama istrinya serta seorang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) suatu daerah.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh KPK, Ismunandar akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Puncaknya, pada 15 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis Ismunandar dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Setelah vonis dijatuhkan, Ismunandar kemudian diterbangkan kembali oleh jaksa KPK ke Tangerang, untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1 Tangerang.

7. Encek Unguria Riarinda Firgasih

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain adalah istri dari Bupati Kutai Timur Ismunandar, terjaring OTT KPK bersama-sama dengan suaminya.

Pasutri yang sama-sama top eksekutif dan
legislatif di daerah mereka, dijaring KPK dari sebuah hotel di Jakarta lantaran dituduh merampok uang rakyat .

Setelah disidang bersama-sama dengan Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih akhirnya divonis lebih ringan setahun dari sang suami.

Bila Ismunandar dihukum 7 tahun penjara, maka Encek Unguria Riarinda Firgasih diganjar 6 tahun penjara.

Selepas vonis dari Pengadilan Tipikor Samarinda, baik Ismunandar maupun Encek Unguria Riarinda Firgasih, sama-sama langsung dibawa ke Lapas Klas 1 Tangerang khusus wanita untuk menjalani hukuman.

Baca Juga: KABAR BAIK: 32,1 Persen Rakyat Telah Vaksin, Program Makin Luas

8. Irgan Chairul Mahfiz

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz, divonis 4 tahun penjara pada 6 Juli 2021, karena terbukti bersalah merampok uang rakyat Rp200 juta melalui Bupati Labuhanbatu Utara (Labura).

Irgan Chairul Mahfiz terseret kasus perampokan uang rakyat, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Jaksa KPK lalu Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Klas I Tangerang.

9. Desi Arryani

Jaksa eksekutor KPK menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lapas Klas II Tangerang karena terbukti merampok uang rakyat.

Desi Arryani terbukti merampok uang rakyat dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

10. Pinangki Sirna Malasari

Sosok terakhir di daftar penghuni Lapas Tangerang yang baru saja dilanda kebakaran hebat, yakni Pinangki Sirna Malasari.

Figur yang menuai kontroversi sejak kasusnya mencuat ke permukaan hingga saat vonis dijatuhkan ini, dihukum 4,6 tahun penjara.

Terpidana yang berprofesi jaksa ini, terseret tindak kejahatan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x