- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.