Ini Syarat dan Jadwal Dapatkan Antigen Gratis Untuk PPPK Guru

- 8 September 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi swab tes Antigen.
Ilustrasi swab tes Antigen. /Instagram/wikasalim

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi pemberian antigen gratis untuk peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Untuk mendapatkan antigen gratis dari pemerintah, peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Diketahui, pemberian antigen gratis untuk PPPK Guru tersebut, disampaikan Kemenkes lewat surat edaran Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021 tentang Pemberitahuan fasilitas tes Antigen dan Vaksinasi Covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Max Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Titik Lokasi, Aturan dan Nama Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag di 8 Provinsi

Terdapat beberapa poin-poin yang terdapat dalam surat tersebut, diantaranya:

  • Pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

 

  • Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

 

  • Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

 

  • Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x