- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.
- Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ada Warga Tak Layak Terima Bansos, Begini Cara Sanggah Dianjurkan Kemensos
Selain itu, anda dapat memantau informasi mengenai Program Kartu Prakerja melalui situs resmi, akun media sosial resmi, atau pemberitaan di media.
Informasi Program Kartu Prakerja, hanya diberitahukan lewat situs resmi.