PORTAL SULUT - Tes kompetensi PPPK Guru akan mulai dilaksanakan tanggal 13 September 2021.
Sama seperti persyaratan CPNS, peserta PPPK Guru juga wajib membawa persyaratan PCR atau Antigen saat akan ikut tes kompetensi.
Selain itu khusus untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura wajib menunjukkan kartu telah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Kemenkes di 7 Tilok BKN dan Mandiri Berubah, Peserta Diminta Secepatnya Lakukan Ini
Ini dilakukan karena seleksi CPNS dan PPPK Guru bersamaan dengan pandemi Covid 19.
Nah, beredar di medsos soal adanya surat dari Kementerian Kesehatan soal pemberitahuan fasilitas tes Antigen dan vaksinasi Covid 19 pada peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala dinas Kesehatan Provinsi dan kadis kesehatan kabupaten/kota.
Isinya:
1. Pemeriksaan tes Antigen dan vaksinasi covid 19 untu peserta seleksi guru PPPK agar divasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta (terlampir) dengan menggunakan RDT Antigen dan vaksin yang sudah didistribusikan olej Kementerian Kesehatan.
2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada kabupaten/kota yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas