PORTAL SULUT- Peserta program Kartu Prakerja gelombang 18 dan 19 terancam hangus atau tidak menerima insentif Rp 2, 4 juta.
Manajemen Kartu Prakerja memberi pesan kepada peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 agar segera membeli pelatihan.
Prakerja diberikan waktu sampai dengan tanggal 22 September 2021, pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: 5 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Baca Selengkapnya
Jika tidak melakukan pembelian pelatihan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akun Kartu Prakerja anda akan dinonaktifkan.
Artinya, Anda yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 tidak akan menerima insentif Rp 2, 4 juta.
Sesuai dengan Permenko perekenomian nomor 11 tahun 2020 pasal 20 ayat 2, dimana setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembelian pelatihan.
"Bila sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Senin, 6 September 2021.
Namun, jika akun Kartu Prakerja sudah dinonaktifkan, maka peserta tidak dapat mengikuti seleksi gelombang lagi.