- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Khusus PPPK Guru, Yuk Latihan Soal Seleksi Kompetensi Gratis, Materi Lengkap
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut ini cara cek penerima bantuan BSU guru honorer 2021:
- Login link info.gtk.kemdikbud.go.id. untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi.
Baca Juga: Ada Warga Tak Layak Terima Bansos, Begini Cara Sanggah Dianjurkan Kemensos
- Masukkan email dan password guru honorer yang telah terdaftar.
- Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
- Bawa syarat berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke Bank penyalur.
- Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Baca Juga: Penyebab dan Solusi Jika Peserta Kartu Prakerja Gagal Sambungkan E-Wallet