PORTAL SULUT - Menpan RB akhirnya menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade disosialisasikan secara live lewat kanal YouTube Kementrian PANRB, Jumat 3 September 2021.
Passing grade PPPK Guru 2021 ditetapkan berdasarkan surat Kepmenpan RB Nomor 1127 tahun 2021, sebagai berikut:
Baca Juga: Lengkap! Rincian Nilai Passing Grade PPPK untuk Guru SMK, Cek Disini
- Seleksi Manajerial dan Sosio Kultural : 130
- Wawancara : 24
- Seleksi Teknis per guru mata pelajaran passing grade-nya berbeda
Sementara untuk untuk durasi tes kompetensi manajerial dan sosiokultural digabung menjadi 40 menit.