PORTAL SULUT - Passing grade PPPK Guru telah ditetapkan.
Passing grade tersebut ditetapkan melalui surat Kemenpan RB Nomor: 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa materi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK GURU 2021 terbagi menjadi 4, yaitu:
Baca Juga: Passing Grade PPPK Guru 2021 Mata Pelajaran Agama untuk SD, SMP, SMA dan SMK, Cek di Sini!
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai Kumulatif Maksimum: 500
Nilai Ambang Batas : terlampir
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Nilai Kumulatif Maksimum: 200
Nilai Ambang Batas : 130
4. Wawancara