- Nilai kompetensi teknis yang tertinggi
- Apabila nilai kompetensi teknis masih sama nilainya, maka kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang paling tinggi
- Apabila nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural masih sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai Wawancara yang paling tinggi
- Apabila Wawancara masi sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada usia paling tinggi.
Baca Juga: Ikatan Cinta 3 September 2021: Mobil Mama Rosa Jatuh ke Jurang, Rem Blong, Siapa Pelakunya?
Lantas, siapa saja peserta PPPK guru yang akan mendapat nilai tambahan?
Ada 3 kriteria peserta PPPK Guru yang mendapatkan nilai tambahan saat tes seleksi kompetensi, antara lain:
- Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear, dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
- Peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung dari saat melamar dan berstatus aktif, telah mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga saat ini sesuai dengan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Anda Terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id?