Tiga Peserta Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Dapat Nilai Tambahan, Anda Termasuk?

- 3 September 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi  guru honorer yang calon peserta seleksi PPPK Guru.
Ilustrasi guru honorer yang calon peserta seleksi PPPK Guru. /tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id
  1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi

 

  1. Apabila nilai kompetensi teknis masih sama nilainya, maka kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang paling tinggi

 

  1. Apabila nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural masih sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai Wawancara yang paling tinggi

 

  1. Apabila Wawancara masi sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada usia paling tinggi.

 Baca Juga: Ikatan Cinta 3 September 2021: Mobil Mama Rosa Jatuh ke Jurang, Rem Blong, Siapa Pelakunya?

Lantas, siapa saja peserta PPPK guru yang akan mendapat nilai tambahan?

Ada 3 kriteria peserta PPPK Guru yang mendapatkan nilai tambahan saat tes seleksi kompetensi, antara lain:

 

  1. Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear, dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

 

  1. Peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung dari saat melamar dan berstatus aktif, telah mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga saat ini sesuai dengan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

 

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Anda Terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id?

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah