Tiga Peserta Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Dapat Nilai Tambahan, Anda Termasuk?

- 3 September 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi  guru honorer yang calon peserta seleksi PPPK Guru.
Ilustrasi guru honorer yang calon peserta seleksi PPPK Guru. /tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Tiga peserta ujian seleksi PPPK Guru 2021 akan mendapat nilai tambahan. Apakah anda termasuk dalam kategori itu? Simak di bawah ini!

Sebelummya, ujian seleksi kompetensi PPPK Guru dijadwalkan mulai tanggal 13 – 17 september 2021.

Pada seleksi Kompetensi PPPK Guru nanti akan dilakukan 3 tahap, yaitu tahap I pada 13 – 17 September 2021, tahap II pada 26 – 30 Oktober 2021, dan tahap III 2 – 6 Desember 2021.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham, Cek Kamu di Mana?

Adapun passing grade atau nilai ambang batas akan diumumkan Jumat, 3 September 2021 pukul 15:30 WIB lewat YouTube Kemenpan RB.

Ada beberapa aturan yang harus diketahuti oleh para peserta PPPK Guru terkait penentuan kelulusan peserta.

Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I, akan dinyatakan lulus jika nilai memenuhi passing grade atau ambang batas.

Baca Juga: Minuman Alami Tingkatkan Imunitas Tubuh Agar Non Reaktif Saat PCR Atau Antigen SKD CPNS 2021

Jika terdapat peserta yang mempunyai hasil passing grade yang sama, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan urutan pada:

  1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi

 

  1. Apabila nilai kompetensi teknis masih sama nilainya, maka kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang paling tinggi

 

  1. Apabila nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural masih sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai Wawancara yang paling tinggi

 

  1. Apabila Wawancara masi sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada usia paling tinggi.

 Baca Juga: Ikatan Cinta 3 September 2021: Mobil Mama Rosa Jatuh ke Jurang, Rem Blong, Siapa Pelakunya?

Lantas, siapa saja peserta PPPK guru yang akan mendapat nilai tambahan?

Ada 3 kriteria peserta PPPK Guru yang mendapatkan nilai tambahan saat tes seleksi kompetensi, antara lain:

 

  1. Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear, dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

 

  1. Peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung dari saat melamar dan berstatus aktif, telah mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga saat ini sesuai dengan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

 

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Anda Terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id?

  1. Peserta PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah