Aturan PPPK Guru yang Belum Banyak Diketahui Pelamar

- 3 September 2021, 09:43 WIB
Pelaksanana tes CPNS, Bagaimana dengan PPPK Guru?
Pelaksanana tes CPNS, Bagaimana dengan PPPK Guru? /Instagram @bkngoidofficial

4. Jika nilai wawancara masih sama, penentuan krlulusan akhir berdasar pada usia paling tinggi.

Baca Juga: Catat, Ini 5 Tips saat Sedang Ujian SKD, CPNS Wajib Baca

Nah, bukan itu saja, ada nilai tambahan bagi peserta PPPK Guru.

Berikut ini 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat kompetensi:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

2. Pelamar PPPK Guru 2021 yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru 2021 dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru 2021 dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x