Aturan PPPK Guru yang Belum Banyak Diketahui Pelamar

- 3 September 2021, 09:43 WIB
Pelaksanana tes CPNS, Bagaimana dengan PPPK Guru?
Pelaksanana tes CPNS, Bagaimana dengan PPPK Guru? /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pelaksanaan tes PPPK Guru akan dimulai tanggal 13 hingga 17 September mendatang.

Bakal ada 3 tahap pelaksanaan tes kompetensi PPPK guru, yakni tahap I 13-17 September 2021, tahap 2: 26-30 Oktober 2021 dan tahap 3 tanggal 2-6 Desember 2021.

Soal passing grade PPPK Guru baru akan diumumkan Jumat 3 September 2021 pukul 15.30 WIB melalui youtube KemenpanRB.

Baca Juga: Ingat! Hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Nah, ternyata ada aturan yang tak banyak diketahui para peserta, khususnya dalam hal penentuan kelulusan peserta.

Berikut aturannya:

Pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas

Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasar pada

1. Nilai kompetensi teknis yang paling tinggi

2. Jika nilai kompetensi teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi

3. JIka nilai komulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural masih sama, penentuan kelulusan akhir didasar pada nilai wawancara yang paling tinggi, dan

4. Jika nilai wawancara masih sama, penentuan krlulusan akhir berdasar pada usia paling tinggi.

Baca Juga: Catat, Ini 5 Tips saat Sedang Ujian SKD, CPNS Wajib Baca

Nah, bukan itu saja, ada nilai tambahan bagi peserta PPPK Guru.

Berikut ini 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat kompetensi:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

2. Pelamar PPPK Guru 2021 yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru 2021 dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru 2021 dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x