Catat! Ini Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021 Yang Wajib Ditaati, Sanksi Dicoret Jika Melanggar

- 2 September 2021, 03:30 WIB
Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021
Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

 

  • Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

 

  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;

 

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan

 

  • Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Baca Juga: Besok Tes SKD CPNS, Malam Ini Lakukan Ini Agar Lebih Siap dan Capai Passing Grade

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter;

Baca Juga: BKN Sarankan CPNS Bawa Buah Ini ke Tilok SKD, Mohammad Ridwan: Tidak Usah Over Thinking

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah