Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas di Tilok SKD CPNS 2021, dari Penamping hingga Durasi Waktu

- 31 Agustus 2021, 14:32 WIB
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas /

Dkutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi BKD Jatim di https://bkd.jatimprov.go.id/, di situ terdapat link berisi pengumuman pelaksaan SKD CPNS 2021.

Adapun jadwal pelaksanaan SKD yang tertera dalam pengumuman tersebut, hanya berisi data untuk pelamar CPNS Pemprov Jatim yang memilih tilok di luar Jawa Timur.

“Jadwal SKD bagi CPNS dengan lokasi tes di Graha Unesa Surabaya dan lokasi tes di Luar Negeri serta jadwal seleksi kompetensi bagi PPPK Non Guru akan disampaikan kemudian,” demikian antara lain pengumuman BKD Jatim.

Baca Juga: Selamat ! Empat Kriteria PPPK Guru 2021 Dapat Hak Spesial, Cek Beserta Jadwal dan Aturan

Berikut ketentuan Pansel CPNS Pemprov Jawa Timur bagi penyandang disabilitas yang akan ikut SKD:

1. tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, pendampingan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) CPNS.

2. peserta disabilitas non-tuna netra, mendapat alokasi waktu tes SKD yang sama dengan peserta lainnya yaitu 100 menit.

3. Peserta disabilitas penyandang tuna netra diberikan alokasi waktu tes SKD 130 menit dan didampingi pansel CPNS.

Berikut link yang dapat diakses pelamar CPNS Pemprov Jawa Timur peserta SKD, untuk mendownload rincian jadwal tes di tilok luar Jawa Timur, lengkap dengan pembagian sesi: https://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html/.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah