Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas di Tilok SKD CPNS 2021, dari Penamping hingga Durasi Waktu

- 31 Agustus 2021, 14:32 WIB
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas /

PORTAL SULUT – Ada beberapa syarat dan ketentuan berbeda bagi pelamar CPNS peserta SKD, terutama antara penyandang disabilitas dengan jalur umum dan lulusan terbaik.

Di antara sesama penyandang disabilitas yang akan ikut SKD CPNS, juga masih ada ketentuan berbeda antara tuna netra dengan non-tuna netra.

Seperti diketahui, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 di semua instansi termasuk yang dilamar oleh penyandang disabilitas, dipastikan mulai bergulir pada 2 September 2021.

Baca Juga: Kementerian dan Lembaga Mulai tetapkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021, Cek Linknya

Sebagian besar instansi pusat dan daerah yang mengadakan rekrutmen CPNS 2021, sudah mengumumkan rincian jadwal pelaksanaan SKD.

Selain membuka penerimaan CPNS, pemerintah juga merekrut calon ASN dari jalur PPPK baik guru dan non-guru.

Namun jadwal seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK, khususnya non-guru yang lulus administrasi, masih menunggu penetapan dari BKN.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menyebut sudah meminta seluruh panitia seleksi (pansel) kementerian, badan dan lembaga nasional maupun instansi daerah, agar rajin memberi informasi terbaru kepada pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Pelamar CPNS dan PPPK juga diimbau rajin memantau informasi dari portal atau platform media sosial (medsos) resmi kementerian, badan dan lembaga maupun instansi daerah.

Di sisi lain, data yang dihimpun PortalSulut.PikiranRakyat.com menunjukkan bahwa kementerian, badan dan lembaga nasional itu bukan hanya mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS.

Akan tetapi, ada pula di antara kementerian, badan dan lembaga nasional dimaksud yang mewajibkan pelamar CPNS menyertakan surat pernyataan sebelum ikut ujian SKD.

Kejaksaan Agung, misalnya, pada file pengumuman jadwal SKD tidak hanya mencantunmkan rincian nama peserta, titik lokasi (tilok), hingga pembagian sesi.

Pada file pengumuman tahap I itu, pansel CPNS Kejaksaan Agung juga menyertakan format surat pernyataan positif Covid-19 yang harus diisi peserta SKD.

Surat pernyataan dimaksud harus diisi oleh CPNS peserta SKD, apabila bersangkutan benar-benar sedang terpapar virus corona menjelang pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Menjelang SKD CPNS, Yuk Perhatikan Kembali Larangan, Dokumen, Serta Cara Berpakaian Saat Tes SKD

Surat pernyataan dimaksud harus diserahkan ke pansel CPNS Kejaksaan Agung bersama-sama surat keterangan dari dokter pemerintah, mengenai kebenaran tentang si peserta sedang positif Covid-19.

Begitupun dengan Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Pemprov Jawa Timur, dalam pengumuman jadwal pelaksanaan SKD, juga menyebutkan tentang ketentuan khusus bagi pelamar jalur penyandang disabilitas.

Pansel CPNS Pemprov Jawa Timur sendiri telah merilis rincian jadwal pelaksanaan SKD.

Namun rincian jadwal SKD dimaksud yang diumumkan itu, baru untuk pelamar CPNS yang memilih titik lokasi (tilok) di luar Jawa Timur.

Dkutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi BKD Jatim di https://bkd.jatimprov.go.id/, di situ terdapat link berisi pengumuman pelaksaan SKD CPNS 2021.

Adapun jadwal pelaksanaan SKD yang tertera dalam pengumuman tersebut, hanya berisi data untuk pelamar CPNS Pemprov Jatim yang memilih tilok di luar Jawa Timur.

“Jadwal SKD bagi CPNS dengan lokasi tes di Graha Unesa Surabaya dan lokasi tes di Luar Negeri serta jadwal seleksi kompetensi bagi PPPK Non Guru akan disampaikan kemudian,” demikian antara lain pengumuman BKD Jatim.

Baca Juga: Selamat ! Empat Kriteria PPPK Guru 2021 Dapat Hak Spesial, Cek Beserta Jadwal dan Aturan

Berikut ketentuan Pansel CPNS Pemprov Jawa Timur bagi penyandang disabilitas yang akan ikut SKD:

1. tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, pendampingan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) CPNS.

2. peserta disabilitas non-tuna netra, mendapat alokasi waktu tes SKD yang sama dengan peserta lainnya yaitu 100 menit.

3. Peserta disabilitas penyandang tuna netra diberikan alokasi waktu tes SKD 130 menit dan didampingi pansel CPNS.

Berikut link yang dapat diakses pelamar CPNS Pemprov Jawa Timur peserta SKD, untuk mendownload rincian jadwal tes di tilok luar Jawa Timur, lengkap dengan pembagian sesi: https://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html/.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah