Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas di Tilok SKD CPNS 2021, dari Penamping hingga Durasi Waktu

- 31 Agustus 2021, 14:32 WIB
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas /

Di sisi lain, data yang dihimpun PortalSulut.PikiranRakyat.com menunjukkan bahwa kementerian, badan dan lembaga nasional itu bukan hanya mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS.

Akan tetapi, ada pula di antara kementerian, badan dan lembaga nasional dimaksud yang mewajibkan pelamar CPNS menyertakan surat pernyataan sebelum ikut ujian SKD.

Kejaksaan Agung, misalnya, pada file pengumuman jadwal SKD tidak hanya mencantunmkan rincian nama peserta, titik lokasi (tilok), hingga pembagian sesi.

Pada file pengumuman tahap I itu, pansel CPNS Kejaksaan Agung juga menyertakan format surat pernyataan positif Covid-19 yang harus diisi peserta SKD.

Surat pernyataan dimaksud harus diisi oleh CPNS peserta SKD, apabila bersangkutan benar-benar sedang terpapar virus corona menjelang pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Menjelang SKD CPNS, Yuk Perhatikan Kembali Larangan, Dokumen, Serta Cara Berpakaian Saat Tes SKD

Surat pernyataan dimaksud harus diserahkan ke pansel CPNS Kejaksaan Agung bersama-sama surat keterangan dari dokter pemerintah, mengenai kebenaran tentang si peserta sedang positif Covid-19.

Begitupun dengan Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Pemprov Jawa Timur, dalam pengumuman jadwal pelaksanaan SKD, juga menyebutkan tentang ketentuan khusus bagi pelamar jalur penyandang disabilitas.

Pansel CPNS Pemprov Jawa Timur sendiri telah merilis rincian jadwal pelaksanaan SKD.

Namun rincian jadwal SKD dimaksud yang diumumkan itu, baru untuk pelamar CPNS yang memilih titik lokasi (tilok) di luar Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah