Selamat ! Empat Kriteria PPPK Guru 2021 Dapat Hak Spesial, Cek Beserta Jadwal dan Aturan

- 31 Agustus 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Jadwal pelaksanaan seleksi pertama PPPK Guru 2021 akan digelar bulan September.

Kabar gembira datang kepada empat kategori PPPK Guru 2021 yaitu mendapat hak spesial yaitu penambahan nilai.

Berikut ini 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat kompetensi:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Baca Juga: Jelang Tes SKD CPNS 2021, Lihat di Sini Lokasi BKN dan Pembagian Sesi

2. Pelamar PPPK Guru 2021 yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru 2021 dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru 2021 dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Sebagai informasi detail untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru melalui surat nomor 4461/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian jadwal Tahapan pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x