Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas di Tilok SKD CPNS 2021, dari Penamping hingga Durasi Waktu

- 31 Agustus 2021, 14:32 WIB
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas
Persyaratan tes SKD buat peserta disabilitas /

PORTAL SULUT – Ada beberapa syarat dan ketentuan berbeda bagi pelamar CPNS peserta SKD, terutama antara penyandang disabilitas dengan jalur umum dan lulusan terbaik.

Di antara sesama penyandang disabilitas yang akan ikut SKD CPNS, juga masih ada ketentuan berbeda antara tuna netra dengan non-tuna netra.

Seperti diketahui, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 di semua instansi termasuk yang dilamar oleh penyandang disabilitas, dipastikan mulai bergulir pada 2 September 2021.

Baca Juga: Kementerian dan Lembaga Mulai tetapkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021, Cek Linknya

Sebagian besar instansi pusat dan daerah yang mengadakan rekrutmen CPNS 2021, sudah mengumumkan rincian jadwal pelaksanaan SKD.

Selain membuka penerimaan CPNS, pemerintah juga merekrut calon ASN dari jalur PPPK baik guru dan non-guru.

Namun jadwal seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK, khususnya non-guru yang lulus administrasi, masih menunggu penetapan dari BKN.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menyebut sudah meminta seluruh panitia seleksi (pansel) kementerian, badan dan lembaga nasional maupun instansi daerah, agar rajin memberi informasi terbaru kepada pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Pelamar CPNS dan PPPK juga diimbau rajin memantau informasi dari portal atau platform media sosial (medsos) resmi kementerian, badan dan lembaga maupun instansi daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x