PORTAL SULUT - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari lagi.
Oleh sebab itu, ada baiknya para peserta mengecek ulang ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi ketika tes SKD berlangsung. Mulai dari cara berpakaian, Dokumen apa saja yang dibawa, serta larangan yang wajib dihindari peserta.
Yang apabila peserta melanggarnya, bisa berakibat fatal seperti dicabut status peserta dari SKD CPNS 2021. Bahkan meskipun hal tersebut hanya persoalan sepele.
Baca Juga: Selamat ! Empat Kriteria PPPK Guru 2021 Dapat Hak Spesial, Cek Beserta Jadwal dan Aturan
Sebelum itu, berikut ketentuan yang wajib dipenuhi peserta SKD berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan