Bolehkah CPNS dan PPPK Perempuan Gunakan Kemeja dan Jilbab Motif Garis-garis? Ini Jawaban Lengkap BKN

- 30 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi tes SKD.
Ilustrasi tes SKD. /Instagram/@bkngoidofficial

Untuk pertanyaan seperti itu, pelamar CPNS dan PPPK 2021 disarankan membaca secara detail peraturan ditetapkan BKN.

Pada Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, sudah diatur soal itu semua.

Baca Juga: Said Didu Sebut Pandemi COVID 19 Melahirkan Banyak Pebisnis Baru

Berikut ini aturan penggunaan pakaian untuk peserta CPNS dan PPPK 2021:

1. Untuk wanita yang tidak menggunakan jilbab.

- Rambut dikucir agar rapi.

 

- Masker bukan berbahan skuba.

 

- Kameja putih polos dan berkerah.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah