Untuk pertanyaan seperti itu, pelamar CPNS dan PPPK 2021 disarankan membaca secara detail peraturan ditetapkan BKN.
Pada Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, sudah diatur soal itu semua.
Baca Juga: Said Didu Sebut Pandemi COVID 19 Melahirkan Banyak Pebisnis Baru
Berikut ini aturan penggunaan pakaian untuk peserta CPNS dan PPPK 2021:
1. Untuk wanita yang tidak menggunakan jilbab.
- Rambut dikucir agar rapi.
- Masker bukan berbahan skuba.
- Kameja putih polos dan berkerah.