Empat Kriteria Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Penambahan Nilai, Apakah Kamu Termasuk?

- 30 Agustus 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK 2021
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK 2021 /Tangkap layar/bkn.go.id

PORTAL SULUT – Jadwal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 sebentar lagi akan digelar.

Menariknya, pada tes kompetensi nanti ada pengkhususan penambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang memenuhi Empat kriteria.

Pelaksanaan tes kompetensi PPPK Guru 2021, resmi diumumkan pada melalui surat nomor 4461/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian jadwal Tahapan pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021.

 Baca Juga: Siap-siap Guru Madrasah Bukan PNS Cek Rekening, Insentif Kemenag Segera Cair, Ini Jadwalnya

Seleksi tes kompetensi yang akan digelar pada 13-17 September 2021, dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Bernasis Komputer (UNBK).

Seleksi tes kompetensi PPPK Guru 2021, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Berikut ini empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:

 Baca Juga: Selamat! Beberapa Daerah Gratiskan Biaya Rapid Test SKD CPNS, Cek Daerah Anda

  1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

 

  1. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

 

  1. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

 Baca Juga: PPPK Guru, Ini Pakaian dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan Saat Seleksi Kompetensi

  1. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.

Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah