CPNS Tak Bisa Sembarangan Lakukan PCR atau Antigen, Ada Aturannya, Salah Beresiko Dicoret

- 30 Agustus 2021, 05:23 WIB
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen.
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen. /Ilustrasi rapid Pixabay Shutter_Speed

6. Bagaimana jika ketersediaan vaksin di Jawa, Madira dan Bali terbatas dan sulit didapat?

- Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid setenpat tentang ketersediaan vaksin dan mobilitas percepatan vaksinasi

- Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

7. Bagaimana jika pada H ujian peserta dinyatakan positif Covid 19?

Jika pada hari pelaksanaan peserta dinyatakan positif covid 19 maka peserta melapor ke instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid 19 di titik lokasi atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi tim kesehatan di Tilok.

Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS 2021: Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, Bahasa Indonesia

8. Memungkinkan tidak instansi di masing-masing tilok memfasilitasi layanan PCR/Antigen?

Pansel tidak merekomendasikan adanya kerumuman peserta di tilok ujian. Tujuannya untuk menjaga keselamatan semua pihak.

9. Bagaimana jika peserta ujian membawa surat vaksin/surat swab PCR/antigen yang dipalsukan?

Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskulaifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah