- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.
- Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hore! Wilayah Ini Gratiskan Rapid Test SKD CPNS 2021, Anda Disini?
Untuk dapat mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 19, pekerja harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.