Jadwal dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemendikbud Ristek, Ajukan Nama di Link Resmi Ini

- 26 Agustus 2021, 18:01 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Jadwal dan kriteria penerima.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Jadwal dan kriteria penerima. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT –  Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021 ini.

Jadwal dan kriteria guru honorer dan PTK Non PNS penerima BSU Rp1,8 juta bisa dilihat di bagian bawah artikel ini.

Guru honorer dan PTK Non PNS segera ajukan nama di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id agar bisa menerima BSU tersebut.

Baca Juga: Cek Disini Link Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Seluruh Kementerian, LENGKAP !

Syarat menerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 Baca Juga: Prosedur Tes SKD CPNS 2021: Keluarga Dilarang Menunggu di Area Ujian

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 Baca Juga: Peserta Ingin Pindah Titik Lokasi SKD CPNS? Ini Kata BKN

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

Jumlah anggaran disiapkan pemerintah melalui Kemendikbud untuk BSU ini sebesar Rp3,7 triliun.

Ditargetkan 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya akan mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta tahun ini.

Baca Juga: Sering Lapar Padahal Baru Makan? Kenali 6 Penyebab Ini

BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud pada September 2021 mendatang.

Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Jawaban TIU untuk CPNS 2021, Pelajari dan Pahami, Tiap Tahun Keluar di Ujian SKD

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x