Peserta Ingin Pindah Titik Lokasi SKD CPNS? Ini Kata BKN

- 26 Agustus 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi: titik lokasi SKD CPNS
Ilustrasi: titik lokasi SKD CPNS /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

Meski begitu, BKN memberikan kelonggaran kepada peserta asal Jawa, Madura dan Bali yang tidak memiliki sertifikat vaksin, karena memang belum atau tidak bisa divaksin.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Jawaban TIU untuk CPNS 2021, Pelajari dan Pahami, Tiap Tahun Keluar di Ujian SKD

Pengecualian untuk peserta yang tidak wajib mengantongi sertifikat vaksin yakni:

  • Ibu Hamil atau menyusui

 

  • Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan

 

  • Komorbid yang tidak bisa divaksin

Dalam pelaksanaan nanti, BKN juga telah menetapkan pembagian sesi perhari untuk pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK non guru.

Berikut Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Untuk II Sesi:

Sesi ke I

Pukul 06.30 - 08.00 (Persiapan)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril

ke ruang ujian

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah