Meski begitu, BKN memberikan kelonggaran kepada peserta asal Jawa, Madura dan Bali yang tidak memiliki sertifikat vaksin, karena memang belum atau tidak bisa divaksin.
Pengecualian untuk peserta yang tidak wajib mengantongi sertifikat vaksin yakni:
- Ibu Hamil atau menyusui
- Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan
- Komorbid yang tidak bisa divaksin
Dalam pelaksanaan nanti, BKN juga telah menetapkan pembagian sesi perhari untuk pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK non guru.
Berikut Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Untuk II Sesi:
Sesi ke I
Pukul 06.30 - 08.00 (Persiapan)
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril
ke ruang ujian