- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli dan berwarna.
- Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan mengetik kode one-time password atau OTP yang telah dikirimkan via SMS ke ponsel. Lalu, klik "Verifikasi".
- Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.
- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"
Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Perhatikan Hal Berikut Agar Tidak Gagal Seperti Sebelumnya
Kemudian, untuk pesyaratan wajib pendaftar kartu prakerja gelombang 19 adalah :
- Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Keluarga Peserta Tes CPNS Wajib Ikuti Aturan Ini, Catat 10 Hal yang Wajib Dipatuhi
- Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.