Segera Daftar Gelombang 19 Kartu Prakerja, Begini Cara Buat Akun di www.prakerja.go.id

- 26 Agustus 2021, 14:15 WIB
Gelombang 19 Kartu Prakerja Sudah dibuka, Berikut 7 Kelompok yang Tidak Boleh Daftar!
Gelombang 19 Kartu Prakerja Sudah dibuka, Berikut 7 Kelompok yang Tidak Boleh Daftar! /Tangkaplayar/ Instagram @prakerja.go.id/
  • Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli dan berwarna.

 

  • Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan mengetik kode one-time password atau OTP yang telah dikirimkan via SMS ke ponsel. Lalu, klik "Verifikasi".

 

  • Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.

 

  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"

 Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Perhatikan Hal Berikut Agar Tidak Gagal Seperti Sebelumnya

Kemudian, untuk pesyaratan wajib pendaftar kartu prakerja gelombang 19 adalah :

 

  1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

  1. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 Baca Juga: Keluarga Peserta Tes CPNS Wajib Ikuti Aturan Ini, Catat 10 Hal yang Wajib Dipatuhi

  1. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah