Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Perhatikan Hal Berikut Agar Tidak Gagal Seperti Sebelumnya

- 26 Agustus 2021, 14:06 WIB
Program kartu Prakerja Gelombang 19.
Program kartu Prakerja Gelombang 19. /Dok. Prakerja.go.id


PORTAL SULUT - Prakerja Gelombang 19 sudah resmi dibuka.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 19 tersebut diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada 26 Agustus 2021.

Kuota yang disediakan pada Kartu Prakerja gelombang 19 adalah sebanyak 800.000 orang.

Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka, 5 Golongan Ini Pasti Gagal Jika Daftar

Kartu Prakerja gelombang 19 akan diberikan kepada mereka memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x