PORTAL SULUT - Bukan hanya peserta yang harus mematuhi protokol kesehatan saat mengikuti tes SKD CPNS.
Keluarga peserta yang akan mengantar juga telah diatur, agar tak menganggu peserta SKD.
Keluarga peserta tak bisa sembarangan datang ke lokasi tes SKD.
Keluarga peserta tes hanya bisa mengantar peserta sampai di lokasi drop-off area.
Baca Juga: 2.440 Pelamar CPNS Kemenlu Berebut 140 Kursi Diplomat, Melalui SKD Mulai 2 September 2021
Setelah menurunkan peserta, keluarga juga dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar area ujian.
Bagi keluarga yang ingin memantau nilai bisa melihat di website BKN.
Ini aturan yang wajib dipatuhi peserta dan keluarga:
1. Peserta datang menggunakan masker 2 lapis yakni masker medis 3 ply dan masker kain
2. Pengantar menurunkan peserta di drop-off area dan dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar area ujian
3. Pengecekan suhu badan: